Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar, kembali melakukan pengajuan surat permohonan perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi alat peraga kampanye di (APK) KPU Sulbar.
Surat permohonan tersebut di ajukan sejak tanggal 19 Oktober 2017 dengan nomor B/74.A/X/2017 / Ditreskrimsus.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura, kepada TribunSulbar.com, Jumat (20/10/2017).
Mashura mengatakan, meski pihak Dirkrimsus Polda Sulbar sebelumnya telah bersurat ke BPKP dengan nomor B/74/IV/2017/Ditreskrimsus pada tanggal 11 April 2017, namun surat tersebut belum mendapatkan jawaban hingga saat ini.
Sehingga membuat pihak Polda Sulbar kembali mengajukan surat demi kepentingan atau kelancara proses kasus tersebut.
"Kita mengajukan kembali surat permohonan perhitungan kerugian negara, karna harus ada surat keterangan ahli dari BPKP, berapa kerugian negara yang ditimbulkan kasus tersebut," kata Mashura.
Kasus dugaan alat peraga kampenye di KPU Sulbar, mulai bergulir dimeja penyidik Dirkrimsul Polda Sulbar, sejak bulan Maret, sebelum Pilgub Sulbar terlaksana.