Peringati International Right To Know Day 2017, KIP Sulbar Bikin Dialog Publik

Penulis: Nurhadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Informasi Pusat (KIP) Indonesia Sulbar menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati International Right To Know Day 2017, di Warkop Ngalo, Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (28/9/2017) malam.

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Informasi Pusat (KIP) Indonesia Provinsi Sulbar menggelar diskusi publik dalam rangka memperingati International Right To Know Day 2017, di Warkop Ngalo, Jl Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Kamis (28/9/2017) malam.

Diskusi publik bertema "Hitam Putih Keterbukaan Informasi" ini bekerja sama dengan Esensi Sulbar, Karang Taruna Mamuju, dan Pemuda Muslim Indonesia Cabang Mamuju.

Hadir sebagai narasumber, Ketua DPRD Mamuju Suraidah Suhardi, Ketua Komisi Informasi Publik Rahmat Idrus, serta Direktur Sulbar Exspres Naskah M Nabhan.

Andri Pramono Komisioner Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Zakir Akbar Praktisi Pemberdayaan Masyarakat, dan Syarifuddin Mandegar dari Esensi Sulbar.

Kegiatan dihadiri sekitar 50 peserta diskusi, yang terdiri dari OKP dan jurnalis yang ada di Mamuju, Sulbar.

Ketua KIP Sulbar, Rahmat Idras, mengatakan melalui komisi informasi dari pusat hingga daerah, dapat membangkitkan pengetahuan masyarakat, tentang hak-haknya dalam memperoleh suatu informasi.

"Dari forum ini, kami juga mengevaluasi keberadaan KIP di Sulbar. Paling tidak melalui kegiatan ini ada gambaran bagi KIP, sejauh mana masyarakat mengetahui keberadaan serta tugas dan fungsi KIP itu sendiri," katanya kepada TribunSulbar.com, usai diskusi publik.

Ia menyebut, ada tiga poin yang menjadi kesimpulan dasar forum, Pertama, belum maksimalnya akses masyarakat terhadap informasi di Sulbar yang disebabkan lemahnya pengetahuan birokrasi dan masyarakat apa itu hak informasi.

Kedua, lanjut Rahmat, keberadaan KIP masih diketahui oleh segelentir orang sehingga masyarakat pada saat menemukan kendala dilingkungan birokrasi, untuk memperoleh suatu informasi mereka masih bingung kemana harus mengadu.

"Yang terakhir yakni perlu pelibatan secara luas masyarakat utamanya pemerintah daerah, dalam hal maksimalisasi pembentukan PPID disetiap SKPD karena itu merupakan kewajiban pemerintah untuk menjamin hak informasi masyarakat," tuturnya.(*)

Berita Terkini