Polres Bantaeng Razia Apotek dan Toko Obat, Lihat Apa yang Ditemukan

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bantaeng dan Dinkes Bantaeng menggelar razia peredaran obat terlarang jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di sejumlah toko obat dan apotek di Bantaeng, Sulsel, Selasa (19/9/2017).

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng menggelar razia peredaran obat terlarang jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC), Selasa (19/9/2017).

Razia tersebut dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Bantaeng di apotek lingkup wilayah hukum Polres Bantaeng.

Polres Bantaeng dan Dinkes Bantaeng menggelar razia peredaran obat terlarang jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di sejumlah toko obat dan apotek di Bantaeng, Sulsel, Selasa (19/9/2017). (handover)

Berdasarkan rilis yang diterima TribunBantaeng.com, Rabu (20/9/2017), operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Abd Razak.

Razia tersebut dirangkaikan dengan pengawasan dan penertiban peredaran obat dan izin kepada para penanggung jawab toko obat dan apotek.

Dari hasil razia, rupanya tim tidak menemukan obat-obatan berbahaya yang sedang marak diberitakan, yakni Pil PCC. Tim justru menemukan beberapa toko obat yang masih menyimpan obat-obatan yang sudah kadaluarsa. Sehingga obat-obatan tersebut selanjutnya diamankan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.

Obat kadaluarsa yang ditemukan saat Polres Bantaeng dan Dinkes Bantaeng melakukan razia di sejumlah toko obat dan apotek, Selasa (19/9/2017). (handover)

Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, hal tersebut merupakan langkah nyata Polres Bantaeng dan Dinkes Bantaeng dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan obat-obat farmasi.(*)

Berita Terkini