BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama dengan Kejaksaan se-Sulampua, Ini Tujuannya

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Setelah sebelumnya mengadakan rapat sosialisasi, monitoring dan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan RI di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.

BPJS Ketenagakerjaan kembali menyelenggarakan kegiatan serupa di Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada April 2016 yang lalu di Hotel Grand Mahakam, Jakarta.

Kerjasama dengan Kejaksaan RI dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, Solo, Pekanbaru dan Bali.

Dengan mempererat kerjasama tersebut, diharapkan hasil yang dicapai juga akan optimal di Sulawesi, Maluku dan Papua ke depannya.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL), E. Ilyas Lubis, yang hadir dalam kegiatan sosialisasi, monitoring dan evaluasi di Hotel Four Points Makassar, Senin (18/9/2017).

Dia menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan di Sulawesi, Maluku dan Papua dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Ilyas.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku, Sudirman Simamora menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktuknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.

“Kerjasama dengan Kejaksaan ini merupakan salah satu tindakan yang kami lakukan untuk menegakkan regulasi yang ada," jelas Sudirman.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuswahyudi menambahkan bahwa kerjasama ini nantinya akan mendorong perluasan kepesertaan BPJS

Ketenagakerjaan dengan lebih optimal, yang artinya perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud.

Sepanjang tahun 2016 hingga Agustus 2017 BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku telah menyerahkan sebanyak 1.605 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan potensi iuran Rp 28,25 miliar dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 2.162 orang, telah di selesaikan sebanyak 765 SKK dengan realisasi iuran Rp 16,80 miliar dan 1.025 Tenaga Kerja.

Sedangkan di Papua sepanjang tahun 2017 sampai dengan Agustus ini telah di serahkan sebanyak 233 SKK dengan potensi iuran Rp 228,21 Juta dan potensi Tenaga Kerja sebanyak 551 orang, telah di selesaikan sebanyak 25 SKK dengan realisasi iuran Rp 94,10 Juta dan 114 Tenaga Kerja.

Adapun SKK di atas terdiri antara lain perusahaan menuggak iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD)
dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) program, upah serta tenaga kerja.

Untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan reliable.

Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

Ilyas menjelaskan pentingnya tenaga kerja mengetahui hal tersebut karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nantinya.

“BPJSTK Mobile ini akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya," pungkas Ilyas. (*)

Berita Terkini