Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) di Makassar.
Petugas BPOM menyita ribuan butir obat PCC siap edar di Jl Korban 40 Ribu Jiwa, Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Jumat (15/9/2017) siang.
Obat PCC ditemukan petugas dalam bentuk kemasan plastik tanpa label dan dibungkus rapi dalam dos di rumah seorang warga atau distributor obat PT SJF berinisi AW.
"Jumlah obat disitas sebanyak 29 bungkus atau 29 ribu butir PCC,," kata Kepala BPOM Sulsel, Muhammad Guntur kepada Tribun usai penyitaan barang bukti.(*)