Rumah Makan Beromzet di Bawah Rp 250 Ribu Tak Dikenakan Pajak

Penulis: Mulyadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tasming Hamid (Tengah baju putih) Berbincang dengan politis PKS, Iqbal Khalid, Satria Parman Agus Mante dan legislator Nasdem Parepare, Heri Ahmadi disalah satu cafe di Parepare

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-Pajak Restoran yang diterapkan terhadap pengusaha Warung Kopi (Warkop) di Kota Parepare yang dinilai terlalu tinggi menuai sorotan.

Adapun aturan terkait pajak2 restoran ini ternyata memberikan pengecualian atau tidak dikenakan pajak bagi objek pajak yang omzetnya Rp250 ribu ke bawah perhari.

Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.

Pasal 2 ayat 4 "Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) dalam 1 (hari)".

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah(BKD) Parepare, Nasarong sempat melontarkan pernyataan bahwa setiap yang berjualan maka akan dipungut biaya.

Hal ini menjadi kemelut di Parepare lantaran pengusaha Warkop khususnya yang baru merintis harus membayar pajak hingga jutaan rupiah.(*)

Berita Terkini