Wakil Ketua DPRD Bantaeng Disidang, Dua Eks Manager Hotel di Makassar Bersaksi

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Alim Bahri menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) siang.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua mantan manager hotel di Makassar dihadirkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (28/08/2017) siang. Keduanya bersaksi atas terdakwa,  Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi A Andi Alim.

Alim Bahri ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011 yang merugikan uang negara senilai Rp 129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.

"Kedua saksi dihadirkan yaitu A Sunarti JL Star Hotel dan  M Rais Abdullah mantan manager Baji Gau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prima, Senin (28/08/2017).

Prima mengaku kedua saksi dihadirkan karena pada saat adanya pelatihan dilaksanakan didua hotel tersebut. Berdasarkan informasi diperoleh Tribun kasus ini bermula adanya program pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik.

Total anggaran dialokasikan senilai Rp 249 Juta lebih yang dianggarkan pada Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011. Ditemukan terdapat selisi antara realisasi penggunaan anggaran dengan jumlah anggaran yang ada," kata Prima.

Perbuatan terdakwa dalam kasus ini berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 192 Juta lebih.

Sebelumnya dalam kasus ini juga telah menyeret seorang terpidana lain atas nama Sangkala Irwan. Alim Bahri dalam perkara ini berdasarkan informasi diperoleh Tribun awalnya adannya program dana Aspirasi yang diusulkan terdakwa.

Dana dicairkan oleh Darmawansyah ( Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng ) berdasarkan surat Perintah membayar (SPM ) No.047/TU/VI/2011 yang diajukan ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng dengan surat perintah Pencairan dana ( SP2P ).

SP2P itu duduga ditanda tangani Ir.Zainuddin Tahir ( Kepala BAPPEDA bantaeng ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ),Sebesar 249.200.000.

Darmwansyah lalu menyerahkan dana kepada Junaedi dan Sangkala Irwan yang selanjutnya mengantar/membawa A ndi Alim Bahri Anggota DPRD bantaeng.

Selanjutnya Andi Alim Bahri L.Tana menyerahkan ke Bachrianto Bahtiar ( Fihak Pelaksana ). Dana tersebut diduga dipergunakan oleh Andi Alim Bahri L.Tana secara pribadi. "Terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi," sebutnya. (*)

Berita Terkini