Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyewaan lahan negara di Buloa, Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri.
Hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja memerintahkan agar tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda menghadirkan saksi saksi.
"Eksepsi tidak tidak ada landasan untuk kemudian diterima dan persidangan ini akan tetap dilanjutkan. Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata Bonar Hariandja dalam pembacaan putusan sela di persidangan, Rabu (23/08/2017).
Majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa dengan beberapa pertimbangan. Keberatan Sabri atas dakwaan JPU dinilai sudah memasuki pokok perkara, sehingga butuh pembuktian dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan lantaran isi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (2/07/2017) dinilai keliru
Menurut Yusuf Gunco dalam isi dakwaan disebutkan ada tanah garapa. Jadi jika itu tanah garapan berarti ada SK atau surat garapan. Maka dengan demikian ini bukan kasus pidana tapi perdata. (*)