Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa

Majelis Hakim Tolak Keberatan Asisten 1 Pemkot Makassar, Ini Penyebabnya

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

to me, Edi Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penyewaan lahan negara di Buloa, Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri.

Hakim yang dipimpin langsung Bonar Harianja memerintahkan agar tetap melanjutkan proses persidangan dengan agenda menghadirkan saksi saksi.

"Eksepsi tidak tidak ada landasan untuk kemudian diterima dan persidangan ini akan tetap dilanjutkan. Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata Bonar Hariandja dalam pembacaan putusan sela di persidangan, Rabu (23/08/2017).

Majelis hakim tidak menerima eksepsi terdakwa dengan beberapa pertimbangan. Keberatan Sabri atas dakwaan JPU dinilai sudah memasuki pokok perkara, sehingga butuh pembuktian dalam persidangan.

Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan keberatan lantaran isi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (2/07/2017) dinilai keliru

Menurut Yusuf Gunco dalam isi dakwaan disebutkan ada tanah garapa. Jadi jika itu tanah garapan berarti ada SK atau surat garapan. Maka dengan demikian ini bukan kasus pidana tapi perdata. (*)

Berita Terkini