LBH Butta Toa Praperadilankan Polres Bantaeng, Ini Sebabnya

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LBH Butta Toa, Suardi Syam. (Baju biru) bersama tim pengacara.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - LBH Butta Toa Bantaeng mengajukan upaya hukum Praperadilan terhadap Polres Bantaeng atas tindakan main hakim sendiri.

Hal itu sebagai imbas dari penangkapan Juddin bin Tarra beberapa waktu lalu.

Dia dituduh sebagai otak pencurian ternak milik Ilyas di Kampung Sarroanging, Desa Layoa, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, pada akhir Juni 2017.

"Kami melakukan Praperadilan itu karena alasan penetapan klien kami sebagai tersangka itu dianggap tidak cukup bukti. Karena mereka tidak saling kenal," kata Ketua LBH Butta Toa, Suardi Syam kepada TribunBantaeng.com di PN Bantaeng, Senin (14/8/2017).

Dia menyesalkan penembakan yang dilakukan saat terjadi penagkapan karena kliennya mengaku tidak melakukan perlawanan.

Baca: T4P Polres Bantaeng Tangkap Kepala Dusun dkk Pencuri Kuda

"Dia kan dijemput di rumahnya, lalu dipakekan penutup kepala hingga ke mata, di jalan dia diturunkan lalu ditembak kakinya tiga kali. Ini kan tindakan main hakim sendiri," tutur Suardi.

Sesuai jadwal, sidang praperadilan pertama akan berlangsung di PN Bantaeng, Senin (21/8/2017).

Kapolres Bantaeng, AKBP Adip Rojikan menyebutkan, substansi utamanya adalah penangkapan tersangka dan penahanan.

Sehingga menurutnya yang dilakukan oleh penyidik Polres Bantaeng itu sudah sesuai prosedur.

"Namun demikian substansi itu akan diuji melalui Praperadilan tersebut," tuturnya. (*)

Berita Terkini