PPP Kubu Djan Faridz Desak KPU Tolak Rekomendasi Dukungan dari Kubu Romy

Penulis: Abdul Azis
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, kubu Djan Faridz menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Sabtu (7/8/2017).

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, kubu Djan Faridz menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Sabtu (7/8/2017).

Rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPP PPP Ibnu Hajar, Wakil Sekretaris Umum DPP PPP Yunus Rasyak, pimpinan wilayah dan pimpinan PPP kabupaten dan kota di Sulsel.

"Kami meminta KPU menolak rekomendasi pilkada dari PPP sebelum adanya ketetapan hukum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Atau rekomendasi bisa diakui apabila ditandatangani kedua belah pihak," tegas Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel kubu Djan Faridz, Irwan Intje dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (6/7/2017).

Dalam Rapimwil tersebut, seluruh DPC yang akan pilkada diimbau untuk membangun komunikasi kepada setiap kandidat agar dapat diberi dukungan.

Baca: Makassar Bakal Punya 3 Stadion

Selain itu, PPP juga meminta gubernur, wali kota, bupati, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten kota agar tidak mencairkan dana partai politik dan tidak melakukan proses PAW di parlemen.

"Kami di wilayah juga mendesak DPP agar segera mencabut dukungan yang diberikan ke Presiden Jokowi apabila sampai bulan September Menteri Hukum dan HAM belum menjalankan putusan 504," ungkap Irwan.

Baca: Heboh, Pemuda Makassar Nikahi Bule Asal Perancis, Lihat Foto-foto dan Video Pernikahannya

Menurut mantan legislator DPRD Sulsel ini, DPP PPP sebaiknya segera mungkin melakukan komunikasi bersama Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM serta KPU.

Mendagri harus menyampikan kepada seluruh pemerintah daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati terkait masalah dan keinginan PPP.

"Begitu pula Menkumham agar segera menjalankan putusan MA 504," tegas Irwan.(*)

Berita Terkini