Diminta Bayar Rp 11 Juta, Warga Turikale Ini Protes PLN

Penulis: Ansar
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga jalan Beringin nomor 8, Kelurahan Alliritenggae, Turikale, Faizal memperlihatkan keterangan denda dari PLN yang tidak disertai materai dan stempel di warkop Buana, Senin (1/8/2017)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Jalan Beringin nomor 8, Kelurahan Alliritenggae, Turikale, Faizal mengeluhkan pelayanan petugas PLN rayon Maros, yang dinilai tidak maksimal, Selasa (1/8/2017).

Faizal mengaku kaget karena tiba-tiba diminta untuk membayar denda Rp 11 juta oleh PLN.

Padahal dia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran dan pembayaran tagihan listriknya lancar.

"Saya diminta bayar denda Rp 11 juta. Dia tuding saya sambung langsung. Padahal tidak pernah sama sekali. Jarang saya berada di rumah, karena kerja di luar daerah," ujarnya saat menemui tribunmaros.com di Warkop Buana, Maros.

Baca: Nunggak 2 bulan, Pemda Takalar Berutang Rp 1 Miliar ke PLN

Menurutnya, berdasarkan penjelasan dari PLN denda tersebut karena sudah setahun mengambil aliran luar. Padahal hal itu tidak dilakukannya.

Denda Rp 11 juta tersebut karena kesalahan PLN. Petugas dinilai tidak becus dalam mengontrol rumah konsumen. Padahal bisa dikontrol melalui sistem komputer.

"Memang pernah saya bayar Rp 300 ribu perbulan, tiba-tiba langsung Rp 90 ribu. Itu sudah saya bayar selama delapan bulan. Saya kan bayar berdasarkan tagihan. Kenapa saat pemakaian saya berkurang tidak langsung dicek," katanya.

Saat petugas PLN datang ke rumahnya, dia hanya memeriksa Kwh saja. Petugas tidak memeriksa adanya kabel ilegal di atas plafon. Namun langsung diminta bayar denda.

"Saya tidak berani kerja listrik, siapa mau distrum. Saat petugas PLN datang, tidak ada juga kabel dia cabut. Jadi dimana letak pelanggaran saya," ujarnya.

Saat petugas datang ke rumahnya, dia diminta tandatangan berkas dengan alasan petugas, pemasangan akan kembali digratiskan.

Namun saat Faizal ke kantor PLN, petugas memintanya untuk membayar denda tersebut. Faizal lalu meminta keringanan supaya denda itu diangsur.

"Saya mau bayar tapi saya cicil selama setahun. Saya terpaksa bayar, daripada listrik saya dicabut. Anak saya mau belajar, bagaimana kalau tidak ada lampu," ujarnya.

Di dalam keterangan denda, biaya materai dibebankan kepada Faizal. Namun materai tesebut tidak ada. Bahkan stempel PLN juga tidak disertakan.

"Seharusnya ada stempel PLN dan materai. Saya disuruh bayar biaya materai, tapi tidak ada materai," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PLN rayon Maros.

Berita Terkini