Pungli Penerimaan Siswa Baru Makassar

Besok, Giliran Orangtua Siswa SMA 1 Makassar Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orangtua siswa SMA Negeri 1 Makassar menghadiri pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri, Makassar, Senin (13/03/2017). Mereka diperiksa secara tertutup di lantai II ruang penyidik Kejaksaan Negeri Makassar untuk diambil keteranganya sebagai saksi atas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 1 Makassar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (19/07/2017) besok.

Ia didudukan dalam kursi pesakitan setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru di SMAN 1 2016 tahun lalu.

Sidang bakal dilangsungkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari orangtua siswa yang turut memasukan anaknya di SMA 1 melalui jalur offline

"Besok ada lima orangtua siswa yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Selasa (18/07/2017).

Menurut Alham orangtua siswa sebagai saksi dalam perkara ini yang disiapkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Totalnya sekitar 100 orang lebih.

Abdul Hajar diketahui saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pungutan liar penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.

Praktik pungli yang disangkakan kepada Abdul Hajar meminta pembayaran terhadap ratusan siswa baru yang tak lulus melalui ujian secara online.

Siswa yang tidak lulus lalu diiming imingi diluluskan tanpa melalui tes dengan kesepakan melakukan pembayaran.

Setiap siswa diminta uang antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Total secara keseluruhan yang dipungut mencapai Rp 500 juta.

Alham menyebut, uang itu diminta dengan alasan pembelian bangku kelas untuk penambahan kelas baru. (*)

Berita Terkini