Pilwali Makassar 2018

Cawali Hanura Makassar Wajib Setor Rp 40 Juta

Penulis: Abdul Azis
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC Hanura Makassar, HM Yunus Hj.

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Makassar membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota Makassar 2018.

Pendaftaran calon usungan partai bentukan Wiranto telah dibuka 20 Juni kemarin sampai 31 Juli nanti.

Ketua DPC Hanura Makassar, HM Yunus Hj, menyatakan, sebelum membuka pendaftaran, DPP Partai Hanura mengeluarkan mekanisme penjaringan.

Termasuk kewajiban para kandidat usungan Hanura di Pilwali Makassar nanti.

Salah satu kewajiban bakal calon yang menginginkan partai pemilik lima kursi di parlemen itu adalah, para kandidat wajib menyetor Rp 40 juta.

"Semua kandidat harus membayar Rp 40 juta. Ini syarat. Harus ditransfer melalui rekening milik DPP Partai Hanura," ungkap Ketua Komisi B DPRD Makassar tersebut, Senin (3/7/2017).

Anggota Fraksi Hanura DPRD Makassar ini juga menambahkan, syarat lain adalah, bakal kandidat harus mengambil berkas formulir di Kantor DPC Partai Hanura Kota Makassar.

"Para calon tidak bisa seenaknya mendaftar di DPD dan DPP, harus di DPC, dari bawah ke atas," tegas Yunus.


Berita Terkini