TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG-- Regulasi baru yang mengatur hari belajar siswa telah diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.
Aturan tersebut menjelaskan waktu belajar siswa mulai hari Senin hingga Jumat, sedangkan guru dan kepala sekolah hanya 40 jam kerja per pekan.
Terkait regulasi tersebut, kepala UPTD Sekolah Tingkat SMA di Takalar, Syaiful Amsi menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan tersebut.
Baca: Pemerhati Pendidikan Maros Tolak Program Sekolah Lima Hari
"Kalau kebijakan itu kita sangat mendukung, kita hanya perlu persiapan awal untuk fasilitas siswa terkait sarana prasarana dan kondisi sekolah," ujarnya via whatsapp kepada Tribuntakalar.com, Minggu (11/6/2017).
Selain kepala UPTD SMA Syaiful Amsi, sejumlah siswa SMA di Takalar juga menyambut baik regulasi yang mengatur sekolah lima hari tersebut.(*)