Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar segera diadili. Kejaksaan Negeri Makassar berencana melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (09/06/2017) besok.
"Sebenarnya rencana pelimpahan hari in Namun sepertinya batal jadi kemungkinan besok, tapi saya akan cek ulang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Kamis (8/6/2017)
Alham menyebut berkas perkara tersangka sudah rampung. Termasuk dengan rencana dakwaan sudah selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Abdul Hajar diketahui saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pungutan liar penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Praktik pungli yang disangkakan kepada Abdul Hajar meminta pembayaran terhadap ratusan siswa baru yang tak lulus melalui ujian secara online.
Siswa yang tidak lulus lalu diiming imingi diluluskan tanpa melalui tes dengan kesepakan melakukan pembayaran. Setiap siswa diminta uang antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Alham menyebut, uang itu diminta dengan alasan pembelian bangku kelas untuk penambahan kelas baru. (*)