Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Debt collector dari perusahaan pembiayaan ditangkap tim Resmob Polres Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (13/5/2017).
Pelaku berinisial AP ditangkap lantaran merampas mobil konsumen di Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara, Sulsel pada 27 Januari 2017.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Ipda Rodo P Manik menyebut AP ditangkap di seputaran Pantai Akkarena, Makassar.
"AP kita tangkap di Makassar di Pantai Akkarena sekitar pukul 20.00 Wita," kata Ipda Rodo kepada TribunLutra.com, Minggu (14/5/2017).
Baca: Berduaan dengan Istri Pelaut, Oknum Pejabat Pemkab Luwu Utara Digerebek Warga
Penangkapan AP berdasarkan surat perintah penangkapan NomorSP.Kap/57/V/2017 Reskrim Polres Luwu Utara tertanggal 13 Mei 2017.
Pelaku sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Makassar dan akan di bawah ke Mapolres Luwu Utara.
AP terancam dijerat Pasal 368 KUHP dalam kejadian ini.(*)