Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, sudah lama dikeluhkan warga.
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA- Pungutan liar (pungli) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, sudah lama dikeluhkan warga.
Pegawai BPN Luwu Utara Saldi Amir (33) yang ditangkap tangan tim Saber Pungli, Rabu (5/4/2017), disebut bukan kasus satu-satunya.
Diduga masih banyak pelaku pungli di kantor "basah" itu.
"Sudah lama dikeluhkan, terutama saat mengurus hak kepemilikan tanah (sertifikat hak milik)," kata sumber Tribunlutra.com, Jumat (7/4/2017).
"Banyak pegawai di sana yang mempersulit kita kalau tidak membayar sesuai dengan yang mereka minta," katanya menambahkan.
Saldi Amir ditangkap di kantornya usai melakukan transaksi pengukuran ulang sebidang tanah milik Sumarni (38) warga Desa Sumpira.
"Penangkapan ini atas laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan pembayaran pengurusan pengukuran ulang dan perubahan hak guna bangunan di BPN," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP M Tanding. (*)