Ismunandar Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp 50 Juta

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Makassar, Ismunandar terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan brosur.

Ismunandar dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 Undang undang Tipikor.

Baca: Meski Jabatan Plt, Ismunandar Tetap Sibuk Terima Tamu

Terdakwa mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismunandar (kacamata) dan Direktur CV Makassar Grafika John S De Fretes (tengah) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan brosur Dinas Komonikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (01/02). Agenda sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan. Total nilai proyek penyebarluasan informasi melalui brosur ini Rp 2,4 miliar dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 700 juta tahun anggaran 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

"Mengadili Ismunandar terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Bonar Hariandja dalam putusan yang dibacakan, Rabu (05/03/2017).

Terdakwa juga dikenakan denda sebanyak Rp 50 juta. Apabilah dalam batas waktu yang ditentukan tidak mampu memenuhi pembayaran denda, maka diganti dengan masa kurungan 1 bulan.

Baca: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Korupsi Brosur Minta Dihukum Ringan

Vonis yang dikenakan terhadap Ismunandar sama dengan yang dijatuhkan kepada tersangka lain John selaku rekanan dalam proyek pengadaan brosur tersebut.

Terdakwa juga divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurangan. (*)

Berita Terkini