Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang, Ini Kata Arfan Renggong

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua 1 DPRD Enrekang, Arfan Renggong

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Polda Sulsel telah mengumumkan tujuh nama tersangka dalam kasus dana Bimtek DPRD Enrekang, Rabu (5/4/2017).

Dari tujuh nama, ada tiga legislator.

Yaitu, Ketua DPRD Enrekang H Banteng K (PAN),  Arfan Renggong (Wakil Ketua 1 DPRD Enrekang/Partai Golkar), dan Mustiar Rahim (Ketua DPC Gerindra Enrekang).

Menanggapi hal tersebut, Arfan Renggong mengatakan menghormati proses hukum.

"Kita tetap taat asas, terkait masalah hukum kita akan koeperatif," kata Arfan kepada tribunenrekang.com, melalui telephone, Rabu (5/4/2017).

Arfan menegaskan, terkait kasus yang melilitnya tersebut hanya sebuah kesalahan administratif.

"Sebenarnya ini hanya masalah tanda tangan saja, tapi inilah resiko sebagai pimpinan," ujar Arfan Renggong.

Dia membantah adanya penyelewengan anggaran dalam kasus tersebut.

Karena menurutnya semua pelaksanakan bimtek sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Saya juga bingung kalau ini dibilang korupsi karena tidak ada sama sekali penyelewengan anggaran," tutur Arfan Renggong.

"Ini hanyalah kesalahan administratif saja," tutup Arfan.

Berita Terkini