Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Bimtek, Rujab Ketua DPRD Enrekang Kosong

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Enrekang, Haji Banteng K sepi pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek oleh Polda Sulsel.

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Enrekang, Haji Banteng K sepi pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek oleh Polda Sulsel.

Pantauan TribunEnrekang.com, Rabu (5/4/2017), tidak ada tanda-tanda aktivitas di kediaman tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Polda Sulsel Rilis 7 Tersangka Korupsi Bimtek Enrekang

Menurut seorang petugas yang berjaga di rumah itu, Banteng K sudah tiga hari tidak menghuni rujabnya.

"Sudah tiga hari beliau tidak pernah ke sini, dia sudah pamit sejak hari Minggu, kunci rumah juga sudah diambil oleh pegawai DPRD," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara, H Banteng K ketika dihubungi via telepone tidak memberikan jawaban.

Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bimtek DPRD Enrekang, Ini Kata Arfan Renggong

Polda Sulsel telah mengumumkan tujuh nama tersangka dalam kasus anggaran Bimtek Enrekang, Rabu (5/4/2017).

Dari tujuh nama ada tiga legislator yaitu, H Banteng K, Arfan Renggong dan Ketua DPC Gerindra Enrekang, Mustiar Rahim.

Baca: Ini Kisah di Balik Nama Ketua DPRD Enrekang, Haji Banteng

Sementara empat tersangka lainnya adalah Sekwan DPRD Enrekang, Sangkala Tahir.

Dan EO atau penyelenggara Bimtek DPRD Enrekang.(*)

Berita Terkini