Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sedikitnya 30 pelanggar lalu lintas terjaring operasi Satlantas Polres Barru di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Selasa (14/3/2017).
Kanit Turjawali Polres Barru Iptu J Risamasu mengatakan, pihaknya tidak menilang seluruh pelanggar.
"Sepuluh kita kasih berupa sanksi tilang dan dua puluh sanksi teguran," kata Risamaru kepada TribunBarru.com.
Baca: Nyamar Jadi Warga Biasa, Kapolda Pura-pura Melanggar Lalu Kena Pungli Anggotanya
Risamasu menambahkan, pengendara yang terjaring operasi karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
Selain itu, kendaraan yang ditilang karena memungkinkan terjadinya kecelakaan.
"Kelebihan muatan misalnya, tidak pakai sabuk pengaman, maka yang seperti itu pasti kami tilang," kata Risamaru.
Risamaru mengimbau masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas serta memperlengkapi diri dengan surat kendaraan lalu lintas.(*)