Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bak sampah Kabupaten Enrekang sudah memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Proyek tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 540 juta dari APBD 2014.
Hal ini disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum kasus yang juga merupakan Kasi intel Kejari Enrekang, Sinrang, saat ditemui TribunEnrekang.com di kantornya, Jl Pancaitana Bungawalie, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kamis (8/3/2017).
Menurut Sinrang, pihaknya mengajukan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Kejari Enrekang Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bongin Bulog
"Tuntutan tersebut kami ajukan karena sesuai fakta di persidangan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Sinrang.
Sinrang menjelaskan, jika terdakwa divonis bebas oleh hakim maka pihaknya sudah siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Jika vonisnya bebas kami pastikan akan melakukan kasasi ke Mahkama Agung," ujar Sinrang.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bak sampah merugikan negara Rp 151 juta.
Melibatkan Kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Enrekang, Hardi, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan pertamanan (KKLHKP).(*)