Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Musakkar dg Tunru, petahana Ketua RW 05 Kelurahan Jongayya mencurigai ada yang tidak beres saat pemilihan Ketua RT dan RW, beberapa waktu lalu.
Ia kecewa karena Ketua RW terpilih di RW 5 diduga menyalahi aturan syarat pendaftaran Ketua RW. Karena disinyalir tidak bermukim tetap di RW 5.
"Saya tahu warga disini, Faisal ini tinggal sama mertuanya, dia juga punya rumah di Kabupaten Gowa jadi dia itu tidak menetap disini. Ini kan sama juga dengan melanggar," katanya, Senin (6/3/2017).
Musakkar mengatakan, sudah melaporkan persoalan ini ke Kantor Kelurahan Jongayya selaku panitia penyelenggara pemilihan Ketua RT RW, tapi tidak ada respon.
Musakkar mengaku tidak mempersoalkan jika kandidat yang menang benar-benar warga dan berdomisili di RW 05.
Olehnya itu, ia berharap kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto untuk turun melihat persoalan yang sedang terjadi ditahapan pemilihan Ketua RT RW.
Punya Suket
Sementara itu, Camat Tamalate Hasan Sulaiman mengatakan, pelaksanaan pemilihan Ketua RT RW di seluruh Kelurahan yang ada di Tamalate sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perwali 72 tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan pemilihan Ketua RT RW di Makassar.
Terkait dengan penetapan Faisal sebagai kandidat Ketua RW 5 itu kata Hasan, sudah sesuai dengan aturan.
"Faisal memang tidak punya KTP, tapi dia punya surat keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP," ujarnya.
Mengenai Faisal memiliki rumah di Gowa itu tidak menjadi prasyarat seorang menjadi calon Ketua RW, pasalnya syarat jadi RW yakni memiliki KTP atau Suket dan berdomisili selama setahun diwilayahnya. (*)