Kepsek SMAN 21 Bela Danny Pomanto, Tidak Telibat dalam Penerimaan Murid Baru
Ia menyebutkan penerimaan peserta didik baru di Makassar itu atas kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Selolah SMA 21 Makassar Armin Amri angkat bicara mengenai kasus pungutan liar melalui penerimaan murid baru yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar di sejumlah Sekolah Menegah Atas (SMA) di Makassar, Minggu (5/3/2017).
Armin yang ikut terperiksa dalam kasus pungutan liar ini mengatakan terkait dengan maraknya pemberitaan tentang keterkaitan Wali Kota Makassar dalam penerimaan murid baru, itu tidak benar adanya.
Baca: Namanya Disebut Kasus Pungli, Danny Pomanto Ancam Laporkan Kepala SMA 5 Makassar
Ia menyebutkan penerimaan peserta didik baru di Makassar itu atas kesepakatan antara pihak sekolah dan komite sekolah.
Diketahui, Komite Sekolah ini adalah kelompok orang tua murid yang tercatat anaknya sekolah di setiap SMA Negeri di Makassar.
Lanjut Armin, atas usulan Komite ia pun membuka penerimaan murid baru tanpa melalui sistem online, sebagaimana penerimaan yang diterapkan Pemkot Makassar.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya tidak bermaksud melukai hati Pak Wali atas pemberitaan yang sedang ramai di media massa, adanya penerimaan murid baru lewat offline itu atas permohonan pihak komite," ujar Armin.
Baca: 10 Orangtua Siswa SMA 5 Makassar Diperiksa
Diketahui, penerimaan murid baru lewat sistem offline tahun 2016 ini adalah pertimbangannya, murid yang bersangkutan berdomisili dekat dari sekolah, jalur kemitraan (mitra pemerintah seperti anak yang direkomendasi), dan jalur penyandang disabilitas.
Diduga didalam pelaksaaan pendaftaran ini, pihak sekolah melakukan permintaan kepada orang tua murid, yang tidak diatur dalam aturan yang legal (Pungli).
Kasus pungli di setiap sekolah pun menjadi perhatian khusus penyidik Kejaksaan Negeri Makassar, dan langsung melakukan penyelidikan.
Baca: Kepala SMAN 21 Makassar: Pak Wali Minta Akomodir Siswa yang Belum Masuk
Atas kasus pungli ini, dua orang Kepsek di Makassar langsung di tetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Kejari Makassar. Kepsek itu adalah Muh Yusran Kepsek SMAN 5 Makassar, dan Abdul Hajar Kepsek SMAN 1 Makassar.