TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) melapor ke Pengawas Pemilu (Panwaslu) Takalar terkait kasus mutasi.
Saat ini, Panwaslu Takalar mencatat sekitar 38 ASN yang melapor terkait mutasi sehari sebelum pencoblosan.
"Saya tidak tahu kenapa dimutasi, hanya saja kita dituduh tidak netral. Sekarang saya dimutasi ke Kantor Camat Galesong Utara, yang sebelumnya dari BKKBN" kata Ilham, Selasa (22/2/2017).
Sebelumnya, salah seorang guru SD 95 Campagaya juga dimutasi karena persoalan dukungan di Pilkada.
Panwaslu Takalar masih mengkaji laporan tersebut, apakah masuk dalam kode etik ASN atau tidak.
"38 ASN sudah melapor ke Panwaslu Takalar, Kita akan kaji apakah itu masuk pelanggaran atau bukan. Kemudian kita akan rekomendasikan ke Komisi ASN atau rekomendasikan ke Bawaslu," kata Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim, di kantornya Jl Syekh Yusuf, Kecamatan Pattalassang, Takalar.
Dia menambahkan, pihaknya masih menerima laporan terkait pelanggaran Pilkada hingga penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Nanti tujuh hari pascapenetapan, kita sudah tidak menerima lagi laporan terkait pelanggaran Pilkada," ujar Ibrahim.(*)