Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Puluhan warga Seko menjeguk keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (16/2/2017).
Kehadiran mereka untuk melihat proses hukum ke-13 warga Seko yang dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan alat milik PT Seko Power Prima.
Perjuangan warga Seko ke Masamba tidaklah mudah.
Selain jarak tempuh Seko-Masamba yang cukup jauh, sekitar 130 Kilometer (Km), akses jalan yang dilalui terbilang sulit.
Mengendarai motor modifikasi, mereka harus berjuang melalui jalan yang berlumpur akibat hujan yang kerap menguyur Luwu Utara sejak beberapa hari terakhir.
"Perjalanan kami tempuh sehari semalam dengan mengendari motor," kata warga Seko kepada TribunLutra.com.
Warga Seko yang ditemui di Pengadilan Negeri Masamba didampingi tokoh masyarakat Seko Mahir Takaka dan Wakil Ketua Dewan Aman Nasional Isjaya Kaladen.
Ada 13 warga Seko dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pengruskan alat milik PT Seko Power Prima beberapa waktu lalu.
Pengrusakan dilakukan buntut dari aksi penolakan yang dilakukan warga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko oleh PT Seko Power Prima.
"Masyarakat sampai saat ini masih tetap menolak pembangunan PLTA Seko," kata Mahir Takaka.
Alasannya, karena akan berdampak buruk bagi keberadaan masyarakat Desa Tana Makaleang dan Desa Embona Tana. (*)