Makassar, Tribun- Usai pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar, awal Februari 2016 lalu, pihak Polda Sulsel telah mengagendakan pemeriksaan ulang sejumlah saksi. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, AKBP Leonardo, Rabu (15/2/2017).
Ia menjelaskan jika penyidik telah memeriksa sejumlah saksi meski tal disebutkan jumlah dan statusnya. Selain itu AKBP Leonardo berkilah jika dirinya tak membeberkan lebih rinci lantaran materi tersebut bukan untuk konsumsi publik.
"Ada beberapa materi yg bukan konsumsi publik," katanya singkat.
Meski demikian informasi yang dihimpun sedikitnya 10 nama masuk daftar panggilan Penyidik Ditkrimsus. Saat disebutkan jumlahnya AKBP Leonardo tak membantah namun tak pula memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia hanya memastikan jika pemeriksaan tersebut telah rampung maka segera akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Paling lambat katanya yakni Senin pekan depan.
"info yg bisa diberikan paling lambat senin kami kirim ulang berkas ke kejaksaan," katanya singkat.
Sebelumnya telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing-masing Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Rachmat Widianto, anggota tim teknis kampus UNM, Jhony Anwar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prof Mulyadi, dan Konsultan Manajemen Konstruksi, Yauri.
sebelumnya pihak penyidik Polda Sulsel menetapkan adanya penyelewengan anggaran pembangunan Lab Terpadu senilai Rp 40 miliar dari tahun anggaran 2015. Akibatnya hingga kini pembangunan Laboratorium yang menggunakan anggaran negara tersebut terbengkalai.(*)