Pilkada Takalar

Tak Punya C6 Bisa Milih Calon Bupati Takalar, Asalkan Bawa Ini

Penulis: Abdul Azis
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar, Attahiriyah Nas

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Attahiriyah Nas menyatakan pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau surat pemberitahuan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Takalar 15 Februari besok.

"Tidak masalah jika tidak ada C6 asal terdaftar sebagai daftar pemilih tetap. C6 sekedar pemberitahuan dan bukan syarat untuk memilih," kata Attahiriyah, Selasa (14/2/2017).

Masyarakat yang belum mendapat C6, kata Attahiriyah, dapat membawa dan menunjukkan identitasnya seperti kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan itentitas lainnya.

"Jadi jangan terlalu kaku, tapi meski begitu kita sangat berharap pemilih yang mendapat C6 membawa ke TPS," tambah Attahiriyah.

Apakah masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya sebagai warga Takalar? Attahiriyah megatakan bisa, dengan catatan memiliki e-KTP atau suat keterangan dari Disdukcapil setempat.

"Agar tidak kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar di DPT, maka mereka harus memiliki e-KTP atau suket," ujar Attahiriyah.(*)

Berita Terkini