Pilkada Takalar 2017

Tak Punya e-KTP, Surat Keterangan Pemilih di Takalar Pakai Barcode

Penulis: Reni Kamaruddin
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Surat keterangan warga yang belum memiliki e-KTP namun telah melakukan perekaman di Disdukcapil akan diberikan barcode untuk mencoblos di TPS.

Barcode setiap surat keterangan tersebut akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang bersangkutan.

Barcode itu digunakan untuk mencegah kecurangan Pilkada seperti beredarnya surat keterangan palsu yang dibuat oleh oknum tertentu.

Tim khusus KPUD Takalar akan ditempatkan di tiap TPS untuk memvalidasi barcode atau e-KTP yang digunakan.

"Akan ada tim yang langsung memvalidasi setiap e-KTP,  surat keterangan maupun dokumen lain yang digunakan untuk masuk ke TPS mencoblos," ujar Ketua KPUD Takalar Jusalim Sammak di ruang pola Kantor Bupati Takalar, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Pattalassang, Takalar, Minggu (12/2/2017) siang.(*)

Berita Terkini