Bupati Jamin Hardi Tak Bersalah dalam Kasus Bak Sampah Enrekang

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Enrekang, Muslimin Bando.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Bupati Enrekang Muslimin Bando meyakini terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bak sampah, Hardi, tidak bersalah.

Menurutnya, yang bermasalah adalah penyedia bahan karena tidak sesuai spesifikasi.

Muslimin Bando mengungkapkan hal itu saat sambutan pelantikan PNS Pemkab Enrekang, di halaman kantor bupati Enrekang, Selasa (31/1/2017).

"Saya bisa jamin Hardi tidak menerima keuntungan sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi bak sampah," katanya.

Dia berharap agar kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang, tersebut dibebaskan.

"Kita doakan agar Hardi bisa terbebas dari kasus tersebut, apalagi dia sudah mengembalikan semua dana yang disangkakan padanya," ujar Muslimin Bando.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bak sampah Enrekang diduga merugikan negara Rp 151 juta.

Proyek saat Hardi masih menjabat kepala Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (KKLHKP) Enrekang.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel tahun 2015 menemukan bahwa proyek bak sampah Enrekang merugikan negara Rp 151 juta.

Total anggaran pengadaan Rp 540 juta dari APBD Enrekang tahun 2014.

Saat ini, sidang kasus memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. (*)

Berita Terkini