VIDEO: Oknum Satpol PP Didakwa Bersalah, Ini Kata Pengacaranya

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang perdana kasus penikaman oknum Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham yang mendudukan terdakwa oknum Satpol PP, JS digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/01/2017).

Persidangan yang dipimpin langsung Cening Budiana sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota lainya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penikaman yang menewaskan seseorang.

Berikut penjelasan tim kuasa hukum terdakwa, Salasa Albert. (*)

Berita Terkini