MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pembunuh Rafika Hasanuddin (22) akhirnya ketahuan, Kamis (19/1/2017) sore.
Seperti dugaan polisi selama ini, pelaku adalah orang dekat.
Ternyata Ika, sapaan putri tokoh asal Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, dibunuh oleh orang dekat.
Bukan dekat di dunia maya, tapi dekat di “darat”.
Saleh (38), petugas satuan pengamanan di kompleks perumahan Yusuf Bauty Garden, Manggarupi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka utama.
“Awalnya tersangka kita periksa sebagai saksi. Dia adalah security (personel satuan pengamanan) perumahan yang pertama kali menemukan mayat korban. Setelah dilakukan pendalaman beberapa hari, semua bukti mengarah kepada saksi ini. Barang bukti yang disita, seperti badik, puntung rokok itu milik Saleh. Yang jelas Saleh tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis malam.
Indikasi kepada Saleh menguat pada olah tempat kejadian perkara atau TKP keempat, Kamis (19/1/2017) dini hari, setelah badik berdarah dan parang gagal membuktikan keterlibatan satpam.
Dalam olah TKP keempat itu, polisi melibatkan dua ekor anjing pelacak, Hana dan Hem.
Dua ekor anjing ini selalu mendekati Saleh.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Mochammad Yunus Saputra, yang ditemui Tribun-Timur.com di TKP, Kamis dini hari, mengatakan, analisis polisi cocok dengan endusan Hana dan Hem.
"Jadi sesuai dengan analisa polisi di TKP dengan hasil dari kerja anjing pelacak, jika korban ini ditarik dari kamarnya di belakang ke depan kamar mandi. Di situ korban di eksekusi," kata Kompol Yunus.
Setelah mengekseskusi, pelaku kemudian keluar melalui pintu depan, namun sebelum itu dia sempat mengintip melalui jendela untuk mengamati kondisi di luar terlihat dari jejak kaki pelaku yang mengarah ke jendela.
"Saat keluar pelaku ini sempat mematikan saklar lampu yang ada di samping rumah," ujar Yunus.
Hana dan Tem itu memang lama berputar-putar di sekitaran depan rumah.
Juga samping rumah dekat got yang berdampingan langsung dengan pos satpam.
Hana dan Tem mengarah ke rumah kosong yang ada di ujung jejeran rumah korban.
Tem juga sempat masuk bersama pawang anjing unit K9 Polda Sulsel itu ke dalam rumah yang diketahui menjadi tempat jemuran pakaian personel satuan pengamanan perumahan, Saleh dan menelusuri sampai belakang rumah.
Tem sempat lama mengendus tumpukan rumput depan rumah kosong itu, namun setelah dicek, tidak ditemukan apa-apa.
Menurut Yunus, waktu kejadian pembunuhan itu diduga terjadi Minggu (15/1/2017) antara pukul 01.00 wita-02.00 wita.
Inilah, kata Yunus, membuat kurang maksimal hasil anjing pelacak.
Sebab, jenjang waktu pembunuhan dengan diturunkannya anjing sudah lama.
"Dan juga waktu kejadian kan hujan jadi pengaruh yang bisa menghilangkan jejak," katanya.
Menurutnya, Hana dan Hem dilibatkan untuk mengendus jejak langkah kaki pelaku, saat hendak masuk ke rumah korban hingga pelariannya.
“Anjing ini bisa mengetahui jejak langkah kaki pelaku, makanya kami menurunkan anjing pelacak, agar kami bisa memudahkan melakukan proses penyelidikan dalam pengungkapan atas kasus meninggalnya Rafika,” kata Yunus.
Olah TKP sekitar tiga jam itu dipimpin Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Erwin Sadma.
Warga dari luar perumahan juga ikut menonton saat anjing herder diturunkan.
Pisau Dapur
Saleh dibuktikan sebagai pelaku empat hari pascaditemukan mayat Ika.
Pos satpam berukuran 1 X 2 meter itu sudah dipasangi garis polisi.
Di situ, Saleh tidur bersama istri dan anaknya.
Pos itu juga biasa dijadikan tempat tinggal keponakan Saleh, Mus Mulyadi, yang bekerja sebagai tukang batu.
Polisi melakukan lagi olah TKP kelima, Kamis pagi.
Ditemukan obeng dan pisau dapur.
"Kami berhasil mengamankan pisau dapur dan obeng di rumah bagian belakang," katanya.
Selain itu tim Labfor juga menemukan bercak coklat diduga darah di tembok belakang dekat pos satpam.
Olehnya polisi kembali akan menganalisis bercak coklat itu.
Beberapa jam kemudian dilakukan lagi lah TKP keenam.
Ditemukan puntung rokok yang kemudian dipastikan bahwa itu potongan rokok Saleh.
Puntung rokok tunggal itu dijadikan dasar bahwa pelaku hanya satu orang.(*)