TRIBUNPALOPO.COM,WARA - Razia Polres Kota Palopo menjaring Minuman Keras (Miras) di Jl Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (28/12/2016).
Petugas menggeledah kios pedagang campuran yang diduga menjual miras tanpa izin.
Dalam razia itu petugas berhasil mengamankan 43 dos bir bintang, 11 bal bir kaleng, 3 dos bir hitam besar, dan 40 dos topi rioja.
Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono mengatakan, razia yang dilakukan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas jelang perayaan tahun baru.
"Jadi kita meminimalisir gangguan Kamtibmas yang diakibatkan karena minuman keras," kata kepada TribunPalopo.com.
Saat ini, ratusan botol miras tersebut berada di Mapolres Palopo, Jl Opu To Sappaile, Kecamatan Wara, Kota Palopo.(*)