Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Makassar terhadap terdakwa Andi Idris Syukur dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan Gratifikasi Izin Tambang di Kabupaten Baru disikapi sejumlah pihak.
Vonis empat tahun enam bulan bagi Idris Syukur dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan terdakwa tidak terbukti bersalah.
"Kita berharap putusan pengadilan tinggi Makassar benar-benar menunjukkan independensi lembaga peradilan,"kata Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACc) Sulawesi, Abdul Mutalib kepada Tribun.
Menurut Thalib perkara ini awalnya memang menimbulkan perbedaan pendapat di putusan Pengadilan Tingkat Pertama. P
perbedaan itu ditandai dengan adanya Dissenting opinion dari dua hakim.
Meskipun demikian, kata Thalib atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum harus tetap yakin untuk membuktikan dakwaannya dengan jalan mengajukan upaya hukum kasasi.
Selaku penggiat anti korupsi, Thalib mengaku tetap akan mengawal kasus ini dan akan terus melakukan pemantauan jika kasus ini berproses di Mahkama Agung (MA).(*)