Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Andi Mappatunru meneteskan air mata saat membacakan pledoi ( nota pembelaan) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (06/12/2016).
Anggota DPRD Jeneponto ini menangis karena tidak menerima dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar dalam sidang beberapa pekan lalu.
"Saya tdak pernah mengarahkan atapun menyuruh untuk mengerjakan proyek seperti dakwaan JPU. Apalagi menerima atau turut mengambil bagian dalam proyek itu,"kata Andi Mappatunru sembari mengusap air matanya.
Ketua Badan Legislasi ini memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin Kriatijan Djati agar membebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulikan nama baiknya selaku terdakwa.
"Dakwaan JPU sangat jelas tidak dapat dibuktikan. dakwaan JPU tidak berdasar, keliru dan tidak dapat dimengerti. Majelis hakim yang mulia agar dapat memberikan putusan yang seadil adilnya,"harapnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto. Ia juga didenda Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara. (*)