Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bandar narkoba Arman alias Cuplis (34) warga Jl Kumala II ditangkap bersama pacarnya Bunga (23) di dalam kamar Wisma Sejati di Jl Cendrawasih, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanudin mengatakan, Cuplis dan Bunga awalnya ditangkap Satuan Polisi (Satpol) PP Makassar yang diduga kuat akan melakukan transaksi.
"Tapi setelah digeledah dalam celana si cuplis ini petugas yang dibantu resmob polsek mamajang menemukan bukti sabu sebanyak lima paket sabu sedang," kata Kompol Burhanuddin saat dikonfirmasi.
Dari tangan Cuplis, petugas juga mengamankan pil extasi sebanyak 6 setengah butir. Selain itu, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, dan uang tunai puluhan juta rupiah. Uang tersebut juga diduga adalah hasil dari penjualan sabu itu.
"Setelah barang bukti sabu dan alat-alat penghisap diamankan, tim kemudian membawa mereka ke polsek mamajang untuk kemudian diproses agar keduanya ini dihukum," lanjut Burhanudin. (*)