TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) terkait kasus sengketa lahan Terminal Dangerakko.
Dalam kasus tersebut, Pemkot dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 99,9 miliar terhadap penggugat lahan.
Kabag Hukum Pemkot Palopo Amir Santoso menilai keputusan hakim yang memenagkan penggugat lahan Terminal Dangerakko sangat memberatkan.
"Tentunya kami akan mengambil jalur hukum yang lebih tinggi lagi, kita akan ajukan banding, karena Rp 99,9 miliar itu sangatlah besar," kata Amir kepada TribunPalopo.com di ruang kerjanya, Rabu (23/11/2016).
Penggugat Jahra telah memenangkan lahan sengketa Terminal Dangerakko seluas 6.040 meter persegi di Pengadilan Negeri Palopo pada, Senin (21/11/2016).(*)