BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: DPO Bansos Sulbar Menyerahkan Diri
Hingga saat ini, Tenri tengah menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati secara tertutup.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Barat, Tenri Nur Imawati menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Perantaran proyek pengadaan dana Bansos mendatangi gedung Kejati di Jl Urip, Senin (14/11/2016) sekitar pukul 11.00 wita, setelah dinyatakan buron selama dua tahun, mulai sejak 2014.
"Benar yang bersangkutan datang ke Kejaksaan. Awalnya mereka datang untuk klarifikasi, setelah membaca pemberitaan bahwa dia ditetapkan sebagai DPO,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Hingga saat ini, Tenri tengah menjalani proses pemeriksaan di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati secara tertutup.
Tenri dijadikan tersangka dalam kasus ini sesuai dengan keterangan sejumlah saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan beberapa waktu lalu.
Dalam fakta persidangan menyebutkan adanya keterlibatan tersangka. Tersangka diduga sebagai salah seorang penerima dana Basos Sulbar untuk dua Kabupaten di Sulbar, Mamuju dan Mamasa.
Peran tersangka dalam kasus ini dinyatakan sebagai perantara atau (Makelar proyek) antara perusahaan CV Gerbang Cipta Solusi dan pihak biro keuangan Pemprov Sulbar.
Ia disangka menerima bantuan dana Bansos sebesar Rp600 juta, atas nama perusahaan dan dianggap tidak sesuai peruntukannya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dpo_20161114_134944.jpg)