TRIBUNBONE.COM, ULAWENG- Satuan Narkoba Polres Bone menangkap pengedar narkoba jenis sabu, Esar bin Roni (25), di kediaman pelaku, wilayah Pasar Taccipi, Kecamatan Ulaweng, Bone, Kamis (27/10/2016).
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Rudi mengatakan pelaku dibekuk bersama barang buktinya.
"Tetapi pelaku ini masih sebatas kurir, belum dikategorikan bandar karena barang bukti yang ditemukan masih sedikit," kata AKP Rudi kepada tribunbone.com, Kamis (27/10/2016).
Barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba diduga sabu 0,64 gram, ratusan plastik bening, timbangan digital,
pyrex kaca, aluminium foil, puluhan korek gas, pipet, buku rekening, dua kartu ATM, tiga ponsel, dan dompet.
Selain itu, polisi menyita senjata api pelaku beserta tiga butir amunisi.
Esar mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari temannya di Jeneponto. HarganyaRp 500 ribu.
Esar dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)