Divonis 4 Tahun, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Ajukan Banding

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/9/2016).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Syamsuddin mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dianggap terlalu tinggi bagi terdakwa, sehingga dianggap vonis yang dijatuhkan kepada Syamsuddin keliru.

"Kita masih pikir pikir, tapi kemungkinan besar kami ada upaya banding. Sebab klien kami masih punya kesempatan untuk proses hukum itu,"kata Yugo nama sapaan Yusuf Gunco kepada tribun-timur.com.

Majelis Hakim yang dipimpin langsung Kristijan Djati dan dua hakim anggota lainya menyatakan mantan anggota DPRD Jeneponto secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana 4 tahun penjara, Syamsuddin juga dikenakan denda Rp 200 juta. Bilamana tidak mampu menganti denda dalam masa waktu yang ditentukan, maka hukuman terdakwa diganti dengan tiga bulan kurungan.(*)

Berita Terkini