TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dua Anak Baru Gede (ABG) PH (16) warga Pondok Asri dan SH (17) warga Nur Aqsa diringkus tim Opsnal Polsek Biringkanaya di terminal Regional Daya, Selasa (20/9/2016).
Kedua ABG ini terlibat aksi jambret di Jl Kima. Keduanya diketahui tertangkap saat hendak mau melarikan diri ke Tana Toraja menggunakan sebuah bus.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanudin mengatakan, dua pelaku ini sebelnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Keduanya memang diketahui hendak lari ke toraja setelah masuk dpo sejak sembilan hari yang lallu setelah lakukan aksi jambret di jalan kima," Katanya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/1086/1X/2016. PH dan SH langsung digiring oleh Tim Opsnal le Mapolsek Biringkanaya yang tidak jauh dari terminal Regional Daya.
Lanjut Kompol Burhanudin, pemeriksaan sementara, pelaku SH mengaku pernah lakukan aksi jambret bersama rekannya PH. Bersama satu rekannya yang kini masuk dalam DPO Polsek Biringkanaya.
"Sebenarnya ada tiga orang, jadi dua pelaku ditangkap satu diantaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) biringkanaya," lanjutnya.
Catatan PH dan SH ternyata bukan saja sebagai pejambret ulung. Namun, kedua ABG ini pernah mencuri sepeda motor di perumahan Berua Indah blok A4 No.10.
Burhamudin mengungkapkan, kedua pelaku ini juga mempunyai LP Curanmor dengan nomor LP/1076/1X tertanggal 8 september 2016. Atau tiga hari sebelum lakukan aksi jambret di Jl Kima.
"Tapi barang bukti motor twrsebut sudah dijual oleh pelaku yang kini DPO kami, jadi untul saat ini keduanya ditahan dan diproses hukum," tambahmya. (*)