Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa MA (15) atas kasus dugaan tindak penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul Senin (19/09/2016) hari ini.
Sidang dilanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum merencanakan menghadirkan lima orang saksi.
Salah satu saksi dihadirkan adalah korban, Dasrul. Pantauan Tribun, di ruang sidang, nampak Dasrul sudah berada di ruang persidangan lebih awal.
Dasrul menunggu hampir dua jam lebih di ruang persidangan anak Bau Massepe, sebelum dimulai sidang. (*)