TRIBUN-TIMUR.COM - Sembilan kepala sekolah asal kabupaten Pinrang didudukan di kursi persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (08/09/2016) siang.
Kehadiran kepala sekolah ini, untuk memberikan kesaksian seputar kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sarana dan prasarana wajib belajar 9 tahun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Pinrang.
Dalam kasus ini menetapkan dua terdakwa, yakni masing masing Kepala Sub Bagian Perencanaan Dikpora Pinrang Ruslan, dan PNS Dikpora Yusuf Baso
Didepan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin Bonar Harianja, ke-9 saksi itu mengakui mendapatkan dana bantuan untuk pengadaan mobile dan sarana prasana sekolah.(*)