Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pengusaha minimarket dan restaoran di Makassar, David Limbunan, mengancam bakal mengajukan gugatan praperadilan apabilah perkara pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu yang dilayangkan korban dihentikan oleh Polisi.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dinilai tidak bekerja secara profesional menangani laporan kasusnya. Polisi seakan akan mendiamkan kasus itu dan mencoba menghentikan tanpa ada alasan yang jelas.
"Saya akan Praperadilankan Polda Sulsel, tentang laporan saya yang didiamkan. Penyidik Masih bekerja dengan cara cara lama. Tidak profesional, "kata David Limbunan kepada Tribun, Kamis (25/08/2016).
David mengaku telah menyusun surat praperadilan itu. Rencana surat gugatan itu akan dilayankan dan ditembuskan ke Polda Sulsel. Ia mengaku terpaksa menempu jalur hukum itu, lantaran Polisi tidak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Laporannya sejak Agustus 2015 itu dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/473/VIII/2015/SPK, terlapor adalah HM Arsyad Sakka. Namun laporan yang sudah setahun berjalan justru tidak ada tindak lanjut dan perkembanganya.(*)