Disdukcapil Makassar: Tak Punya e-KTP, Jangan Harap Bisa Nikah

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Contoh fisik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COMĀ  - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar kembali mempertegas pelayanan publik di Kota Makassar.

Kadisdukcapil Makassar Nielma Palamba mengatakan tanpa e-KTP (kartu tanda penduduk), warga Kota Makassar dipastikan tak mendapat pelayanan publik.

"Tidak hanya di pemerintahan, swasta pun demikian. Seperti layanan perbankan, layanan penerbangan, polisi, kesehatan, izin mendirikan bangunan, dan lainnya, tidak akan melayani warga tak ber e-KTP," ujar Nielma.

Artinya, jika seorang warga yang tidak memiliki e-KTP atau belum melakukan rekam data kependudukan hingga akhir September mendatang, dipastikan tidak akan bisa naik pesawat. Pihak maskapai dipastikan tidak akan melayani calon penumpang yang tidak memiliki e-KTP.

Tidak hanya itu, warga yang tidak memiliki e-KTP hingga 31 September mendatang, tidak akan diberi rekomendasi untuk oleh kelurahan untuk menikah. Rekomendasi ini penting untuk proses pengurusan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). (*/tribun-timur.com)

Berita Terkini