TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE- Pemberian remisi kepada 159 narapidana di Rutan Kelas IIB Sidrap, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Rabu (17/8/2016).
Dua di antara 159 penerima remisi bebas.
Mereka adalah Arwansayah Alias Panco Bin Saharuddin dan Agus Alias Pode Bin Lagirang.
Keduanya telah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan dan pencurian.
Sekretaris Kabupaten Sidrap, Ruslan, yang mewakili kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, menyerahkan remisi HUT ke-71 RI, tersebut. (*)