TRIBUNBANRAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 38 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) klas II B Bantaeng mendapat remisi, Rabu (17/08/2016).
Dari 38 penerima remisi, tiga diantaranya menerima remisi bebas.
Wakil Bupati Bantaeng Muhammad Yasin menyebutkan, pemberian remisi tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam upaya pemberdayaan tahanan rutan.
"Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi," kata Yasin dalam sambutannya.
Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng Muhammad Ishaq mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberi label negatif kepada para narapidana.
Agar kelak narapidana dapat bergabung dan berbaur kembali dengan keluarga dan masyarakat.
Upacara pemberian remisi itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi dan para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.(*)