Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Semua anak berhak mendapat pendidikan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar Tenri Palallo, saat ditanya nasib MA (15) yang dikeluarkan dari sekolah.
MA dikeluarkan di sekolah setelah menganiaya gurunya Dasrul bersama ayahnya, Adnan Ahmad.
"Anak di Makassar termasuk MA harus mendapat pendidikan," ujar Tenri, Sabtu (13/8/2016).
Alasan Tenri mengatakan hal tersebut, karena hal ini dikuatkan dalam Pasal 31 ayat (1) - (2) yang menyatakan bahwa setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan perilaku MA yang berbuntut pada statusnya yang dikeluarkan sebagai siswa SMK 2 Makassar, itu akan ditangani Tenri.
Tenri mengaku sudah ada sekolah yang siap menampung MA. Namun sayang ia tidak menyebut sekolah itu.
"Nanti setelah selesai urusannyandi Polres baru kita bantu carikan sekolah. Tapi saat ini audah ada yang telpon saya siap menampung MA," ujarnya.
Tenri mengatakan tim BPPPA Makassar saat ini fokus melakukan penanganan kasus hukum yang diperhadapkan MA yang saat ini bertatus tersangka.
Agar pendampingan ini berjalan dengan efektif, Tenri bentuk tim.
Berbagai latarbelakang yang masuk dalam tim itu, diantaranya polisi, jaksa, pengacara, LBH Apik, Organisasi Perlindungan Anak Makassar, dan psikolog.
Tak hanya itu, mantan Kabag Humas ini berharap orangtua MA (ibunya) bisa memberikan pemahaman kepada anaknya untuk tabah menghadapi cobaan ini.
Selain itu, Tenri meminta agar keluarga besar dari MA mengajak MA untuk taat beribadah. "Insya Allah jika Iman kita kuat, akhlak pun akan lebih baik dari yang sebelumnya," ujarnya.
Terkait dengan sekolah MA yang tidak lagi berstatus pelajar SMKN 2 Makassar, Tenri menyarankan MA disekolahkan di sekolah yang punya asrama, termasuk pesantren.
"Jalan baik bagi MA saat ini hanya di Pesantren," ujarnya.
Sebelumnya, Sekertaris Dinas Pendidikan Makassar Ariati Puspasari mengaku berang dan menyesalkan tindakan yang dilakukan orangtua MA dan MA sendiri.
Betapa tidak dengan tindakan spontan MA, Dasrul mengucurkan darah di keningnya akibat bogem mentah dari ayah MA.
Dengan itu, Sekdin Pendidikan menegaskan untuk menolak MA bersekolah lagi di Sekolah negeri.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar berkomentar berbeda menanggapi kasus MA.
Ismunandar menegaskan MA masih berstatus pelajar. Hal itu, karena belum dikeluarkannya surat resmi dari sekolah atas pemberhentian MA bersekolah di SMKN 2 Makassar.
"Kemarin kan hanya lisan, jadi itu secara administrasi belum kuat," ujar Ismunandar.
Ismundar menegaskan atas kasus MA, pihak sekolah hanya melakukan sikp dengan mengembalikan MA kepada orangtuanya.
Menurutnya, meski MA kembali sekolah di SMKN 2 Makassar, psikologi dari MA akan terganggu. Hal itu diyakini berdampak pada proses belahar mengajarnya.
"Ini MA kan sudah terkenal di publik, tapi dia terkenal karena menganiaya guru. Khawatirnya terjadi tindakan yang tak diinginkan di sekolah baik kepada guru atau pelajar," ujarnya.
Olehnya itu Ismunandar berharap kepada orangtua MA untuk menenangkan anaknya.
Ismunandar juga mengatakan setiap anak berhak mendapat pendidikan, termasuk MA.
Adapun sikap dari Kepala SMK 2 yang tidak lagi mengharapkan MA sekolah di sekolah berbasis kejuruan itu tidak dipermasalahkan Ismundar.
Pasalnya, masih banyak sekolah di Makassar yang siap menerima MA.
"Perlu diketahui, otoritas Kepsek adalah berhak menerima dan mengeluarkan muridnya. Tapi untuk mengeluarkam murid harus jelas apa salah dari anak itu," Ismunandar menambahkan.
Pescapenganiayaan, Dahrul mengalami luka-luka memar di wajahnya.
Diketahui, awal kejadian ini saat korba menepuk pundak MA dan menyuruhnya keluar dari ruang kelas.
Alasan sehingga dia diminta keluar dari kelas, setelah MA diberi sanksi yang tidak menyelesaikan tugas gambar yang diminta kepada Dasrul.
MA lalu menelpon ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.
Pelaku tidak terima karena mendapat informasi bahwa anaknya dipukul dan disuruh keluar kelas