Demam Pokemon Go

Pemkab Sidrap: PNS Dilarang Main Game Pokemon Go

Penulis: St. Fathin Hamidah
Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS main game Pokemon Go di Kantor Bupati Luwu Timur Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Senin (18/7/2016).

TRIBUNSIDRAP.COM, WATANG PULU- Pemerintah Kabupaten Sidrap melarang PNS main game Pokemon Go.

Pemkab Sidrap sudah mengeluarkan surat larangan: Nomor 800/3816/BKD, tanggal 26 Juli 2016.

Sekretaris Kabupaten Sidrap, H Ruslan, yang menandatangani surat tersebut.

"Larangan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah," kata Ruslan kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).

Selain itu, kata Ruslan, untuk menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.

Ruslan meminta kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap untuk serius mengawasi PNS yang coba-coba main Pokemon Go.

Pemkab Sidrap akan menjatuhkan sanksi jika PNS ketahuan.

Ruslan belum menyampaikan terkait sanksi dimaksud.(*)

 

 

Berita Terkini