Komisi III DPRD Maros Nilai Lanud Hasanuddin Kuasai Jalan Dakota Aset Pemkab
Akbar Endra mengatakan, seharusnya Jl Dakota yang menghubungkan Maros- Makassar tersebut dibuka untuk umum.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-0TIMUR.COM, MAROS - Komisi III DPRD Maros menilai Lanud Sultan Hasanuddin menguasai ruas Jl Dakota, padahal ruas jalan alternatif dan pengurai kemacetan tersebut milik Pemkab Maros.
Anggota Komisi III DPRD Maros, Akbar Endra mengatakan, seharusnya Jl Dakota yang menghubungkan Maros- Makassar tersebut dibuka untuk umum.
"Ini yang menjadi soal. Disaat terjadi kemacetan total di perbatasan Maros - Makassar, jalur alternatif yang bisa mengurai kemacetan itu adalah jalan Dakota, yang di berada di dekat Kompleks Lanud," katanya, Selasa (12/7/2016).
Namun justru, ruas jalan yang berada di kompleks Lanud tersebut ditutup dan memperparah kemacetan di ruas jalan poros yang biasanya mencapai lima kilometer menuju Makassar.
Komisi III DPRD Maros minta tolong ke Danlanud Hasanuddin, supaya membuka blokir Jl Dakota, terutama saat terjadi kemacetan.
"Untuk diketahui, jalan Dakota ini merupakan aset daerah, milik Pemkab Maros. Pembangunan jalannya pun juga dianggarkan melalui APBD. Jadi yang berhak atas jalan Dakota adalah Pemkab Maros," katanya.
Akbar mengaku pernah menggelar pertemuan dengan Danlanud, saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi III tahun 2015 lalu. Saat itu Akbar meminta supaya jalan Dakota tersebut dibuka.
"Kami sudah pernah rapat bersama Danlanud dan sepakat jika jalan tersebut dibuka terutama jika macet. Kondisi saat ini, jalur simpang lima pasti macet karena sedang berlangsung pembangunan underpass," katanya.
Saat itu, Danlanud setuju untuk membukanya dan sempat dibuka untuk pengguna stiker khusus. Namun saat ini, semua warga yang akan melintas dilarang.(*)